Detail Berita

Sosialisasi Pembatasan Penggunaan Gawai/Handphone di Sekolah yang tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Aceh

Sabtu, 14 Februari 2026 20:56 WIB
30 |   -

Kepala Sekolah SMKN 1 Peureulak, Bapak Agus Ridwan, S.Pd, melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Aceh tentang pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kognitif siswa, mengurangi gangguan selama proses belajar, dan menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih kondusif.

Dalam sosialisasi tersebut, Bapak Agus Ridwan menjelaskan bahwa siswa diwajibkan menyerahkan gawai mereka kepada wali kelas atau petugas piket sebelum jam pelajaran dimulai. Gawai hanya dapat diambil kembali setelah seluruh kegiatan intrakurikuler dan kokurikuler selesai, kecuali terdapat instruksi khusus dari guru untuk penggunaan terbatas.

"Kebijakan ini bukan merupakan larangan total terhadap penggunaan gawai di sekolah, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak," ujar Bapak Agus Ridwan.

Pembatasan penggunaan gawai ini juga didukung oleh berbagai pihak, termasuk organisasi profesi guru, komunitas literasi digital, dan komunitas pendidikan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan proses pembelajaran di sekolah menjadi lebih fokus, aman, dan kondusif.

 

Editor:  Admin


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini